Dewan Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Investasi Miras

illiza

Realitararakyat.com – Pemerintah perlu meninjau ulang rencana investasi minuman keras (Miras). Pasalnya, izin tersebut hanya akan membuat peredaran dan konsumen miras meningkat.

Demikian dikatakan anggota Komisi X DPR, Illiza Sa’aduddin Djamal dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021), menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya membuka peluang invetasi miras di wilayah Bali, Sulut, hingga Papua.

“Kami juga yakin akan semakin banyak anak di bawah umur yang mengkonsumsi miras. Hal ini berbahaya apalagi terbukti banyak penyimpangan peredaran miras ke area yang seharusnya terbebas dari alkohol,” jelas Liza.

Menurutnya, miras sudah terbukti meningkatkan jumlah kriminalitas. Apalagi dengan peristiwa beberapa hari lalu ada oknum polisi bersenjata melakukan penembakan di kafe yang menewaskan tiga orang saat mabuk.

“Di berita-berita mudah kita baca adanya kekerasan di rumah tangga (KDRT) yang korbannya mayoritas adalah perempuan dan anak. Pelecehan seksual bahkan pemerkosaan pun berpotensi mudah terjadi dan merusakkan moral generasi bangsa,” jelas politikus PPP ini.

Di sisi lain, Liza berpandangan, jangan sampai keinginan untuk mendatangkan investasi merusak tatanan sosial yang ada. Alih-alih, investasi yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, malah bisa menimbulkan kekacauan sosial seperti yang disebabkan oleh peredaran miras.

Oleh karena itu, lanjut Liza, salah satu solusinya adalah perlu pengesahan Undang-undang minimal beralkohol yang akan membuat peredaran miras lebih terkendali.

“Kehadiran UU ini bukan berarti membuat miras benar-benar hilang di Indonesia, namun mengendalikannya dan bisa dikonsumsi oleh orang dan di tempat yang sudah ditentukan,” tukasnya.[prs]