Dewan Minta Aparat Hukum Teliti Penggunaan Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kalangan dewan angkat bicara mengenai penangkapan dan penetapan tersangka kepada pemilik Pasar Muamalah di Depok, Zaim Saidi yang transaksi keuangannya menggunakan dinar dan dirham yang ramai dibicarakan publik.

Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Selain itu, Zaim dijerat dengan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati meminta aparat hukum mendalami dengan teliti penggunaan dinar dan dirham pada Pasar Mualamah milik Zaim.

“Apakah dinar dan dirham memang benar diniatkan untuk mengganti rupiah, atau hanya sekedar complementary currency yang biasa terjadi di tempat-tempat lain semacam koin tempat bermain anak-anak,” kata Anis saat dihubungi realitarakyat, Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut, politikus PKS ini menyatakan, jika memang benar terjadi kesalahan, maka diharapkan pihak berwajib hendaknya lebih mengutamakan fungsi edukasi daripada pendekatan penangkapan yang terkesan represif. Apalagi, dengan pertimbangan bahwa besaran nilai dari penggunaan dinar dan dirham yang masih sangat kecil.

“Jangan sampai isu yang telah terlanjur beredar bahwa pemerintah tidak berpihak terhadap kepentingan umat Islam, mendapatkan momentum penguatnya dari kasus ini,” jelas Anis.

“Dilihat dari bukti-bukti yang dikumpulkan pihak berwajib, dimana kerugian nilai rupiah dari dinar dan dirhamnya yang sangat tidak signifikan dibandingkan kerugian negara akibat korupsi Bansos dan Jiwasraya,” sambungnya.

Oleh karenanya, kata Anis, profesionalitas Polri dalam menangani kasus ini harus lebih mengedepankan fungsi pengayoman dan pembinaan.

Diketahui, Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, ditangkap polisi di kediamannya tadi malam. Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

“Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam sudah dilakukan penahanan, tidak masalah,” ujar Rusdi, melalui pesan singkat, Rabu (3/2/2021).

Penahanan terhadap inisiator pasar Muamalah Depok tersebut, berdasarkan 2 alasan, yakni subjektif dan objektif. Rusdi membeberkan alasan subjektif penahanan, yakni khawatir Zaim melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, alasan objektif penahanan dikarenakan Zaim dijerat pasal yang memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun,” ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui, selain mengelola pasar Muamalah Depok, Zaim juga mengelola tukar-menukar orang yang hendak menukarkan rupiahnya ke dinar dan dirham. Dari situ, Zaim mencari keuntungan sebesar 2,5%.[prs]

  • Bagikan