Dapat Rp. 128 Miliar, Dirut Bank NTT Beri Apresiasi Untuk Jaksa

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Bank Pemerintah Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (BPD NTT), akhirnya mendapatkan modal sebesar Rp. 128 miliar.

 
Penambahan modal sebesar Rp. 128 miliar ini dari hasil kerja keras tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam mengungkap kasus korupsi pemberian modal kerja dan investasi jangka panjang pada Bank NTT Cabang Surabaya Tahun 2018 lalu.
 
Nilai sebesar Rp. 128 miliar ini merupakan hasil rampasan yang diserahkan kepada Bank NTT dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 11 miliar lebih dan aset berupa mobil, tanah, tanah dan bangunan, ruko dan tambak.
 
Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Alex Riwu Kaho kepada wartawan, Selasa (16/02/2021) menyampaikan apresiasi kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT.
 
Dikatakan Alex, dirinya selaku Direktur Utama Bank NTT (BPD NTT) menyampaikan limpah terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi NTT atas kinerja yang sangat unggul.
 
“Saya sebagai Direktur Utama Bank NTT menyampaikan limpah terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Jaksa Penuntut Umum dan lebih khususnya Kajati NTT, Dr. Yulianto, S. H, . M. H yang sangat unggul,” ucap Alex.
 
Menurut Alex, penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTT telah memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat NTT.
 
Diyakini, lanjut Alex, dengan adanya penambahan modal sebesar Rp. 128 miliar yang berhasil dikembalikan oleh Kejati NTT dari oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab, Bank NTT akan menjadi lebih baik kedepannya.
 
“Jaksa di Kejati NTT telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat NTT. Saya yakin dengan adanya semua itu, Bank NTT akan menjadi lebih baik kedepannya lagi,” kata Alex.
 
Ditambahkan Alex, momen seperti ini juga diyakini bahwa Bank NTT akan kembali sehat dari sebelumnya. Dimana, sehat pada kreditnya dan tingkat kesehatan Bank NTT semakin baik.
 
Diakhir wawancara ini, Direktur Utama Bank NTT, Alex Riwu Kaho menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada penyidik, Jaksa penuntut umum dan Kajati NTT.(rey)

  • Bagikan