Ada Unsur Pelanggaran UUD, MUI Minta SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Direvisi

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sanksi bagi pelanggar SKB tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut kekhususan agama di lingkungan sekolah yang menuai polemik.

MUI pun meminta SKB Tiga Menteri ini direvisi. MUI menilai, revisi ini bertujuan agar SKB tiga Menteri ini tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum.

Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan, pihaknya menekankan agar aturan SKB Tiga Menteri ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama.

Sebab, klasul pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu, bisa dimaknai luas dan beragam.

“Di antaranya SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah,” ujar Amirsyah dalam pernyataan resmi Dewan Pimpinan MUI, Sabtu (13/2/2021).

“Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” sambungnya.

Pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan ini menyebutkan, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Sebaliknya, imbuh Amirsyah, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Menurut taushiyah tersebut, ujar Buya Amir, sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.

“Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” katanya.

Kemudian, dalam SKB tersebut mengandung unsur pelanggaran terhadap undang-undang dasar (UUD) 1945. Di mana, pada diktum kelima huruf d menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar (SKB 3 menteri).

Sanksi ini terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kemendikbud.

“Ini sangat tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2),” tegas Amirsyah.

MUI berpendapat, pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19.

Semua komponen bangsa bisa bekerja sama mengatasi Covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia.

“Pemerintah sebaiknya fokus pada penanganan Covid-19. Karenanya hal-hal yang menimbulkan kontrovesi semestinya dihindari agar bangsa ini lebih ringan dalam menghadapi Covid-19 dan bisa menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.[prs]

  • Bagikan