Politikus Demokrat: Sejak Melek Politik, Baru Kini Saya Dengar Maklumat Kapolri

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Langkah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis yang mengeluarkan mengeluarkan Maklumat Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang ditandatangani 1 Januari 2021 menuai kritikan dari banyak pihak.
Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengakui sejak dirinya menjadi mahasiswa di jaman Orde Baru hingga saat ini baru pernah mendengar adanya maklumat Kapolri.
Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar Maklumat Kapolri,” kata Rachland di akun twitternya, Sabtu (2/1/2021).
https://twitter.com/RachlanNashidik/status/1345063100987236353
Menurut Rachland, aturan membatasi hak masyarakat untuk mendapat informasi harus diatur dalam Undang-Undang (UU), dan itupun tidak boleh menabrak konstitusi.
Apakah isinya membatasi dengan sanksi hak asasi atas informasi? Sebab setahu saya, pembatasan hak harus melalui UU. Itupun hanya boleh sepanjang tak menabrak konstitusi,” ucapnya dalam tweet.
Dikatakan Richland, masyarakat berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam pasal 28f UU 1945 tentang kebebasan memperoleh informasi.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran,” jelasnya.[prs]

  • Bagikan