KPK Bakal Lelang Harta Sitaan Nazaruddin

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang hasil rampasan melalui Aplikasi Lelang Internet dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Barang yang akan dilelang berupa tanah dan bangunan. Hal tersebut sebagai upaya KPK untuk memberikan pemasukan kepada kas negara melalui pemulihan aset dari hasil korupsi terpidana Muhammad Nazaruddin.
“Lelang eksekusi barang rampasan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama Terpidana Muhammad Nazaruddin,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Ali pun merinci, tanah dan bangunan yang akan di lelang KPK berada di Jalan Abdullah Syafii No. 19 RT 004 RW 01 Kelurahan Manggarai Selatan Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.
Tercatat sesuai SHM No. 1190/Manggarai Luas 187M2 dan SHM No. 1191/Manggarai Luas 123M2 dengan harga limit Rp14.349.705.000 dan uang jaminan Rp3.000.000.000.
Selanjutnya, satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan Hak Milik Nomor 2551 seluas 120 m2 yang terletak di Komplek Kejaksaan Agung Blok J No. 9 Pasar Minggu Selatan dengan harga limit Rp2.066.546.000 dan uang jaminan Rp415.000.000.
Dan satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT 010/04 Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. (BB No. 1023).
Tercatat sesuai SHM No. 3020/Pejaten Barat Luas 127M2 dengan harga limit Rp1.908.908.000,00 dan uang jaminan Rp400.000.000.
Ali mengatakan, penawaran lelang akan dilakukan dengan cara Closed Bidding, pada Selasa, 26 Januari 2021. Di mana, bata akhir penawaran hingga pukul 13.00 WIB (waktu server).
“Alamat Domain https://www.lelang.go.id tempat lelang berlokasi di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat, dan penetapan pemenang diumumkan setelah batas akhir penawaran,” kata Ali.
Seperti diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara dan akumulasi denda sebesar Rp1,3 miliar.[prs]

  • Bagikan