Ini Tanggapan Ngabalin Soal Munculnya Front Persatuan Islam

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kebijakan pemerintah menghentikan seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI), ternyata tak membuat organisasi massa (ormas) itu mati ide. Mereka lantas mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai pengganti Front Pembela Islam.
Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyatakan, pendeklarasian Front Persatuan Islam oleh sejumlah orang eks FPI, dinilai sebagai bentuk pembangkangan, sehingga tidak ada tempat di negeri ini untuk Front Persatuan Islam.
“Front Persatuan Islam (FPI) apapun namamu, kau tidak ada tempat di Republik ini,” tulis Ngabalin dalam media sosialnya, Jumat (1/1/2020).
Menurutnya, haluan Front Persatuan Islam adalah negara Khilafah Islamiyah.
“Basis & haluanmu adalah negara Khilafah Islamiyah itu adalah sebuah pembangkang terhadap negara & konstitusi yang sah & berlaku,” tulis Ngabalin.
Ia meminta generasi muda Islam untuk memahami situasi tersebut. Menurutnya, generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal.
“Awas jangan gagal paham. Generasi muda Islam harus terlindungi dari ormas radikal,” jelasnya.
Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu (30/12) kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis.
Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.
Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu, mereka menilai bertentangan dengan konstitusi.
“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” kata Front Persatuan Islam. (ndi)

  • Bagikan