Dewan Minta Pemerintah Aktif Selesaikan Sengketa PGN dengan Dirjen Pajak Kemenkeu

Realitarakyat.com – Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta internal pemerintah pro aktif menyelesaikan sengketa persoalan pajak antara PGAS atau PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Andre meminta Kementerian BUMN dan Kemenkeu bisa segera duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Saya selaku anggota Komisi VI memiliki dua pandangan berkaitan urusan sengketa ini. Pertama, saya meminta Menteri BUMN dan Menteri Keuangan pro aktif, duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Andre dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).
Menurut Andre, duduk bersama antara dua kementerian menjadi hal penting agar jangan sampai PGN yang merupakan BUMN dirugikan sebanyak Rp 3 triliun.
“Terlebih lagi, jangan sampai negara dirugikan. Sebetulnya kan kasus ini kalau merujuk pada surat direktur perpajakan per Januari 2020, sudah menyatakan bahwa objek yang disengketakan bukan objek PPN,” tuturnya.
Solusi kedua, lanjutnya, PGN perlu menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) untuk kali kedua di MA. Andre berpegang pada Surat Direktur Perpajakan pada tanggal 15 Januari 2020 (S-2/PJ.02/2020 yang menegaskan bahwa objek yang menjadi sengketa bukan objek PPN.
“Saya menilai langkah PK kedua di MA, merupakan langkah yang perlu dilakukan PGN. Kami di komisi VI mendorong agar pemerintah bisa menyelesaikan ini secara tepat dengan solusi yang terbaik,” jelasnya.
Diketahui, sengketa Perusahaan gas pelat merah dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ini awalnya terjadi atas transaksi pada tahun pajak 2012 dan 2013, dan membuat PGAS berpotensi membayar Rp 3,06 triliun. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan sengketa ini telah dilaporkan di dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017.[prs]