Tahun 2020, Kejari Kota Kupang Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta

Realitarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, hingga saat ini terus bergerak untuk menyelamatkan keuangan negara yang terjadi akibat kasus tindak pidana korupsi oleh oknum – oknum tertentu.
Ditahun 2020 ini, Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah berhasil menyelamatkan sedikitnya Rp. 452. 461. 450. Uang tersebut berhasil diselamatkan Kejari Kota Kupang dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Kajari Kota Kupang, Max Oder Sombu, S. H, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Januarius Boli Tobi kepada wartawan, Kamis (10/12/2020) mengatakan bahwa di tahun 2020 ini, Kejari Kota Kupang menyelematkan uang negara sebesar Rp. 452. 461. 450 dan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Untuk tahun 2020, kata Januarius, Kejari Kota Kupang telah melakukan penyelidikan (Lid) terhadap dua perkara tindak pidana korupsi diantaranya kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang dengan tersangka, Jonas Salean (mantan Walikota Kupang dan Thomas More (mantan Kepala BPN Kota Kupang) serta kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Kantor Lurah Manutapen Tahun 2019 lalu.
Sedangkan yang sudah ditingkatkan pada tingkat penyidikan (Dik), lanjut Januarius, penyaluran kredit oleh Bank NTT Cabang Utama kepada PT. Cipta Eka Puri tahun 2018 dengan tersangka Tri Agus Putra Johanes, Johan Nggebu, Linda Liudianto dan Hadmen Puri.
Untuk tingkat penuntutan, tambah Januarius, Kejari Kota Kupang telah menyelesaikan 14 perkara yakni penyaluran kredit oleh Bank NTT Cabang Utama kepada PT. Cipta Eka Puri tahun 2018 dengan tersangka Tri Agus Putra Johanes, Johan Nggebu, Linda Liudianto,  Hadmen Puri, Yohana Bailao dan Bonefasius Ola Masan.
Dilanjutkannya, ditingkat penuntutan Kejari Kota Kupang juga telah menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fasilitas modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 dengan tersangka, Stefanua Sulayman, Yohanes Ronal Sulayman, Bong Bong Suharso (mantan Wapimcab Bank NTT Surabaya), Didakus Leba (mantan Kacab Bank NTT Surabaya), Ilham Nurdianto, Loe Mie Lin, Wiliam Kodrata, Siswanto Kodrata dan Muhamad Ruslan.
Tambah Januarius, kasus yang telah ditingkatkan pada penuntutan di tahun 2020 yakni kasus dugaan korupsi pembagian tanah pemerintah kota kupang dengan tersangka Jonas Salean (mantan Walikota Kupang) dan Thomas More (mantan Kepala BPN Kota Kupang).
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi yang berhasil dieksekusi oleh Kejari Kota Kupang diantaranya pembangunan gedung pameran NTT Fair Tahun 2018 dengan terpidana Yulia Afra (mantan Kadis PUPR NTT), Dona Fabiola Tho (PPK) dan Barter Yusuf.
Dijelaskan Januarius, sedangkan kasus korupsi lainnya yang berhasil dieksekusi oleh Kejari Kota Kupang diantaranya Jance Junike Kaborang dan Bernardinus A. Lopo terkait kasus korupsi pengelolaan dana pengawasan dalam pemilihan Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017 lalu.
Januarius kembali menegaskan bahwa Kejari Kota Kupang akan terus berupaya untuk menyelematkan keuangan negara yang terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi di Kota Kupang.(rey)