Sambangi Polda Metro, Tim Hukum FPI Minta Surat Pemanggilan Tersangka Rizieq

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan. Pihak kepolisian juga berencana melakukan penangkapan terhadap Rizieq.
Tim hukum Rizieq Jumat (11/12/2020) hari ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.
Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut langkah ini merupakan bentuk upaya proaktif pihaknya dalam pengusutan perkara ini.
“Kami proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, kita proaktif, kita datang. Ini menunjukkan kita proaktif untuk penegakan hukum,” ucap Aziz di Mapolda Metro Jaya.
Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.[prs]

  • Bagikan