Polisi Tangkap Pendemo yang Ancam Bunuh Mahfud MD

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Aparat kepolisian membekuk seorang warga Pemekasan, Madura, Jawa Timur yang sempat ikut pengepunan rumah Menkopolhukam Mahfud MD. Pelaku sendiri berinisial AD.
“Tersangka, AD, warga Pamekasan Jatim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan resminya, Sabtu (5/12/2020).
Terduga pelaku AD diduga menyambangi rumah Mahfud MD pada 1 Desember 2020, sekira pukul 14.10 WIB.
Dia memanjat pintu pagar rumah tempat tinggal Ibunda Mahfud MD, Hj Siti Khotijah di Jalan Dirgahayu Nomoro 109, Pamekasan, Jawa Timur.
AD diduga telah melakukan tindak pidana menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan. AD disinyalir berteriak dengan mengatakan ‘Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!’.
Atas perbuatannya, AD disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP ancaman 6 tahun Penjara.[prs]

  • Bagikan