PDIP Tolak Putusan PBB Legalkan Ganja Berlaku di Indonesia

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menolak keputusan pelegalan ganja untuk keperluan medis diberlakukan di Indonesia.
“Kita tegas menolak aturan yang telah diputuskan lewat voting, berlaku di Indonesia karena berbahaya buat anak bangsa,” kata Handoyo kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Kendati banyak negara sudah melakukan pelonggaran dalam menggunakan ganja untuk keperluan medis. Namun, menurutnya, manfaat ganja tidak sebanding dengan risiko dan bahaya ditimbulkan.
“Manfaat ganja tidak sebanding risiko bahayanya buat anak bangsa,” ujarnya.
Meski begitu, politikus PDIP ini tetap menghormati keputusan yang diambil PBB. Dia mengingatkan, Indonesia memiliki aturan tegas yang menolak keputusan itu.
“Meskipun keputusan ini telah diambil, namun kita punya amanah rakyat yang harus dihormati oleh siapa pun juga, termasuk WHO dan PBB sekalipun, yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
“Di mana ganja diatur tegas bahwa ganja diatur pelarangannya, dan masuk dalam golongan 1, dengan penyalahgunaan diancam hukuman mati paling berat,” sambung Handoyo.
Diketahui, Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akhirnya memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia, dan disetujui untuk keperluan medis. Keputusan ini diambil dari hasil voting yang dilakukan PBB dari 53 negara anggota.
Dikutip dari laman PBB, Jumat (4/12/2020), dari 53 negara, ada 27 suara mendukung dan mengizinkan ganja untuk penggunaan medis. Sementara 25 suara lainnya merasa keberatan dan satu abstain. Perubahan kategori ini dilakukan untuk mempermudah jalan industri medis menggunakan ganja untuk keperluan pengobatan.
Selain itu, keputusan ini juga mendorong berbagai penelitian untuk mencari khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya. Tentunya ini untuk kepentingan medis dan mempertimbangkan lagi undang-undang tentang penggunaannya untuk rekreasi.[prs]

  • Bagikan