Pasca Disahkannya UU Ciptaker, Legislator Pertanyakan Nasib Keppres 34 Tahun 2003

Realitarakyat.com – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menyampaikan, apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN dalam rangka membahas pengaturan baru tata ruang wilayah dan agrarian dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sebuah gagasan besar untuk merealisasikan Undang-Undang Cipta Kerja.
Nasir mengatakan, sebenarnya gagasan land reform itu kembali dalam kebijakan pemerintah pada tahun 2001. Yang ketika itu ada TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Dan pada waktu itu ditindaklanjuti dengan Keppres Nomor 34 Tahun 2003 yakni dengan memberi mandat kepada BPN untuk melakukan penyempurnaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pertanyaannya, bagaimanakah nasib Keppres Nomor 34 Tahun 2003 ini. Apakah nasibnya sudah selesai dengan adanya UU Cipta Kerja atau seperti apa,” jelas Nasir, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Pada kesempatan itu Nasir juga menyoroti masalah yang berkaitan dengan Program Reforma Agraria Perhutanan Sosial (RAPS).
Ia mempertanyakan apakah Program Reforma Agraria Perhutanan Sosial tersebut benar-benar bertujuan untuk menyejahterakan rakyat, yakni mengikis ketimpangan sumber-sumber agraria dan menyelesaikan konflik agraria sebagaimana klaim pemerintah.
“Siapa sebenarnya yang diuntungkan oleh Program RAPS ini. Ini perlu disampaikan karena ini adalah rapat yang dijamin konstitusi sehingga kita terus bisa mengawasinya,” tandasnya. (ndi)