KPK Minta Mensos Juliari Menyerahkan Diri

  • Bagikan
KPK Minta Mensos Juliari Menyerahkan Diri
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus bantuan sosial virus corona.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap hingga saat ini Juliari masih buron dan meminta Juliari untuk menyerahkan diri ke KPK.
“Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” ujar Firli, Minggu dini hari, (6/12).
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, KPK menetapkan lima tersangka yakni, sebagai penerima yaitu JPB, MJS, AW dan sebagai pemberi AIM dan HS.
Sebelumnya, Firli mengatakan OTT yang menyeret pejabat Kemensos tersebut terkait program bantuan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi covid-19,” ucap dia.
Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp14,5 miliar dengan berbagai pecahan mata uang. Hingga saat ini, dari lima tersangka, baru tiga yang telah diamankan dan dua lainnya masih buron.
Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[prs]

  • Bagikan