Gerindra Sebut Penembakan Laskar FPI oleh Polisi Pelanggaran HAM Berat

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Politikus Partai Gerindra, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi’i alias Romo Syafi’i mengungkapkan, kasus penembakan yang dilakukan polisi kepada 6 laskar FPI di Tol Cikampek pada Senin (7/12/2020) dinihari, merupakan extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat.
“Dalam penegakan hukum itu polisi harus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat. Semua persoalan hukum harus dilakukan menurut due process of law atau criminal justice system, bukan dengan membunuh seperti yang terjadi terhadap 6 orang Laskar FPI,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Menurut Romo Syafi’i, kasus penembakan tersebut terjadi itu di luar peraturan hukum yang memberi mandat kepada kepolisian untuk menegakkan hukum. Sehingga bisa disimpulkan peristiwa ini adalah pelanggaran hukum.
“Karena pelanggaran hukum itu sampai menghilangkan 6 nyawa orang lain sekaligus maka ini sudah extra judicial killing yaitu pelanggaran HAM berat,” jelasnya.
Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR ini mendesak agar tim independen pencari fakta segera dibentuk. Tak hanya itu, Komnas HAM juga harus turun tangan dalam mengusut peristiwa tersebut.
“Komnas HAM harus turun tangan, dan dalam dalam pendalaman terhadap fakta penembakan ini bisa melibatkan berbgai pihak. Kalau ada pihak-pihak yang berkompeten ingin membentuk tim independen pencari fakta, ini juga memungkinkan,” demikian Romo Syafi’i.[prs]

  • Bagikan