Ditetapkan Tersangka, Polisi Cekal Habib Rizieq ke Luar Negeri

  • Bagikan
Ditetapkan Tersangka, Polisi Cekal Habib Rizieq ke Luar Negeri
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Rizieq Syihab.
Polisi juga melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka.
“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan, yang pertama kepada Muhammad Habib Rizieq Shihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari,” ucap Argo Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Kepolisian juga membuat surat pencekalan yang sama kepada lima tersangka lainnya.
“Membuat surat pencekalan luar negeri, sama kepada yang pertama tadi, yang kedua adalah Haris Ubaidillah. Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus. Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020,” kata Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Rizieq Syihab.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri membeberkan, keenam tersangka tersebut adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.[prs]

  • Bagikan