Indonesia Tetap Dapat Fasilitas GSP Amerika Serikat

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan bahwa Indonesia tetap mendapatkan fasilitas Generalized System of Preference (GSP) dari Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Fasilitas GSP adalah program preferensi penurunan tarif bea masuk yang diterapkan secara unilateral oleh AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia.
“Hasil akhir yang positif dari proses peninjauan kembali fasilitas GSP untuk Indonesia ini tentunya memberikan kepastian baik bagi eksportir Indonesia maupun importir AS bahwa mereka dapat melanjutkan bahkan meningkatkan kegiatan bisnisnya,” kata Mendag dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Mendag menyampaikan, hal itu tentunya merupakan perkembangan yang positif di tengah upaya kita untuk memperkecil dampak pandemi COVID-19 bagi perekonomian Indonesia maupun AS.
Mendag menegaskan bahwa selama proses peninjauan kembali berlangsung sejak tahun 2018, fasilitas GSP tetap dapat dinikmati Indonesia, dan keputusan akhir dari proses peninjauan kembali ini mempertegas bahwa Indonesia tetap dapat menikmati fasilitas ini untuk beberapa tahun ke depan.
Fasilitas GSP ini diberikan dalam bentuk pengurangan tarif bea masuk pada sejumlah produk Indonesia yang dinilai kurang berdaya saing di pasar AS dibanding produk yang sama atau sejenis dari negara lain di pasar AS.Pada 2019, ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP tercatat senilai 2,61 miliar dolar AS, atau setara 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS yakni 20,15 miliar dolar AS.
Produk utama Indonesia yang menikmati fasilitas GSP di AS ini mencakup travel goods/tas sebesar 408,2 juta dolar AS, perhiasan 392,1 juta dolar AS, produk elektronik 282 juta dolar AS, ban kendaraan 244,5 juta dolar AS dan furnitur 147,9 juta dolar AS. Indonesia adalah negara yang paling besar memanfaatkan program GSP di AS setelah Thailand.
Pada 2019, total nilai tariff saving yang seharusnya dibayarkan oleh importir AS atas impor dari Indonesia mencapai 142,1 juta dolar AS. Besarnya manfaat dari tariff saving tersebut turut membuahkan dukungan dunia usaha AS agar Indonesia tetap mendapatkan GSP.
Selanjutnya, saya mengajak pelaku usaha termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terus mengoptimalkan fasilitas GSP ke AS karena utilisasi GSP Indonesia saat ini masih belum maksimal.
“Dari 3,572 pos tarif yang mendapatkan fasilitas GSP, Indonesia baru memanfaatkannya untuk 729 pos tarif barang saja, atau sekitar 20,4 persen. Oleh sebab itu, Kemendag akan terus bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta pelaku usaha dan industri agar dapat meningkatkan variasi ekspor dan memanfaatkan pasar AS yang masih terbuka,” tegas Mendag.
Hingga Agustus tahun 2020, nilai ekspor GSP Indonesia ke AS tercatat senilai 1,87 miliar dolar AS, atau naik 10,6 persen dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya.
Pada 2019, AS telah mencabut status GSP bagi India, Turki, dan Thailand (parsial), sehingga memberikan keunggulan komparatif bagi produk ekspor Indonesia dan berpeluang besar menjadi negara pengguna GSP terbesar di AS.(ndi)

  • Bagikan