Nasional
Antasari Azhar Sebut Penetapan Tersangka Shamsul Nursalim Menyalahi Prosedur Hukum
Published
5 months agoon


Jakarta, Realitarakyat.com – Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebut komisioner KPK periode berikutnya harus memahami hukum acara.

Untuk pemanggilan tersebut, KPK tidak hanya mengirimkan surat ke alamat Sjamsul, namun juga memasang surat panggilan itu di papan pengumuman kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Surat panggilan nomor SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 dan nomor SPGL/4118/DIK.01.00/23/07/2019 itu menyebut nama Sjamsul Nursalim dan Itjih agar hadir ke kantor KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus mereka.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang (Sjamsul dan Itjih) untuk didengar keterangannya,” bunyi keterangan surat resmi KPK tersebut, dikutip Kamis (18/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemasangan surat panggilan tersebut. ”Tersangka akan dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Jumat, 19 Juli 2019 pukul 10.00 WIB dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung,” kata dia.
KPK menduga Sjamsul telah merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun terkait penerbitan SKL BLBI. Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.
Selain Sjamsul dan Itjih, KPK juga menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Namun dalam perjalanannya, Syafruddin yang telah berstatus terdakwa bebas dari penjara karena kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung.
Merujuk pada putusan Pengadilan Tipikor No. 39/Pid.Sus/Tpk/2018/PNJktPst disebutkan secara tegas bahwa tindakan terdakwa Syafrudin Arsyad Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim karena telah menerbitkan SKL BLBI.(Es)

You may like

Di Hadapan Jemaat Tanjungbalai, Erwin S Siregar Sampaikan Makna Perayaan Natal

Pertumbuhan Ekonomi 2020 Tetap Pada Kisaran 5 Persen

Kasus Persekusi Banser, Polisi Libatkan Saksi Ahli untuk Mencari Pelaku Lain

Kemenhub Kaji Rencana Penggunaan Bus Amfibi di Ibu Kota Baru

Sekda Diminta Ikut Bertanggung Jawab atas Pemotongan Dana Kotaku Sebesar 15 Persen

CEO Tokopedia: FGWN untuk Akselerasi Pemerataan Ekonomi Digital

Menkop Dorong 3,5 Juta Warung Masuk dalam Wadah Ekosistem

PPATK Temukan Rekening Kasino Milik Sejumlah Kepala Daerah, Ini Tanggapan KPK

Halmahera Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,5, Tak Berpotensi Tsunami
